Bayangkan jika triliunan rupiah hasil sitaan korupsi, pencucian uang, hingga aset ilegal tidak lagi berhenti di gudang negara atau sekadar menjadi angka dalam laporan keuangan.
Bagaimana jika dana tersebut benar-benar diputar kembali untuk rakyat? Pertanyaan inilah yang mulai ramai dibahas setelah wacana pengesahan RUU Perampasan Aset kembali muncul ke publik.
Di tengah kondisi ekonomi yang masih menekan banyak pelaku usaha kecil, muncul spekulasi, gimana jika aset sitaan negara dialokasikan untuk membantu UMKM berkembang?
Meski hingga saat ini UU Perampasan Aset belum resmi disahkan dan hanya wacana, banyak pengamat mulai berspekulasi mengenai potensi manfaatnya jika benar-benar diterapkan. Salah satu sektor yang paling mungkin mendapat efek domino positif adalah UMKM.
Ke Mana Dana Bisa Dialokasikan?
Secara teori, aset hasil rampasan negara nantinya bisa masuk ke kas negara atau dikelola melalui mekanisme tertentu. Dari sinilah kemungkinan-kemungkinan baru muncul.
Pemerintah bisa saja mengalokasikan sebagian dana tersebut ke program-program produktif yang langsung menyentuh masyarakat. Dan UMKM menjadi kandidat paling realistis.
Kenapa? Karena UMKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia. Jumlahnya sangat besar, menyerap banyak tenaga kerja, tetapi ironisnya masih banyak yang kesulitan mendapatkan akses modal, tempat usaha, hingga promosi.
Wadah Gratis untuk UMKM
Salah satu spekulasi yang paling masuk akal adalah pembangunan sentra UMKM atau wadah gratis untuk berbisnis menggunakan dana hasil perampasan aset.
Bayangkan jika pemerintah daerah memiliki anggaran tambahan untuk membangun:
- pusat kuliner modern
- booth UMKM
- pasar kreatif
- area pameran
- hingga food court komunitas
Hal ini bisa menjadi solusi bagi pelaku usaha kecil yang selama ini terkendala biaya sewa tempat yang mahal.
Tidak menutup kemungkinan juga aset properti sitaan seperti gedung kosong, ruko, atau lahan mangkrak bisa dialihfungsikan menjadi pusat ekonomi rakyat.
Jika skenario ini terjadi, dampaknya bisa sangat besar untuk pelaku usaha mikro yang selama ini hanya berjualan di pinggir jalan atau online tanpa tempat tetap.
Modal Usaha Utama
Selain infrastruktur, kemungkinan lain adalah penyaluran modal usaha berbunga rendah atau bahkan hibah terbatas untuk UMKM tertentu.
Jika negara memiliki dana tambahan dari hasil perampasan aset, program seperti:
- bantuan modal usaha
- kredit lunak
- subsidi alat produksi
- hingga pelatihan bisnis gratis
Terlebih saat ini banyak UMKM sebenarnya punya produk bagus, tetapi kalah di branding, packaging, pemasaran, dan akses pasar. Dengan suntikan dana yang tepat, UMKM lokal bisa naik kelas lebih cepat.
Event dan Festival UMKM
Kemungkinan menarik lainnya adalah investasi pada event ekonomi kreatif.
Bukan rahasia lagi, event UMKM sering kali terbukti meningkatkan penjualan secara signifikan. Jika dana negara bertambah dari aset sitaan, bukan tidak mungkin pemerintah atau pihak terkait lebih rutin membuat
- festival kuliner
- bazar UMKM
- expo produk lokal
- pameran kreatif
- hingga event nasional
Efeknya tidak hanya meningkatkan penjualan pelaku usaha, tetapi juga menciptakan perputaran ekonomi di daerah.
Hotel terisi, transportasi bergerak, sektor makanan hidup, dan lapangan kerja sementara ikut tercipta.
Sektor Lain yang Lebih Urgent
Walaupun UMKM menjadi salah satu sektor yang paling mungkin terdorong, bukan berarti dana tersebut hanya akan fokus ke usaha kecil.
Spekulasi lain yang juga sangat memungkinkan adalah alokasi ke:
- pembangunan sekolah
- beasiswa
- perbaikan jalan
- fasilitas kesehatan
- transportasi publik
- digitalisasi desa
Jika dikelola transparan, aset hasil sitaan sebenarnya bisa menjadi energi ekonomi baru yang mempercepat pembangunan tanpa terlalu bergantung pada utang tambahan.
Namun tentu saja semua ini masih sebatas kemungkinan. Dalam praktiknya, pengelolaan aset sitaan bukan hal sederhana.
Ada banyak tantangan seperti mekanisme hukum, transparansi pengelolaan, potensi penyalahgunaan, hingga pembagian anggaran yang tepat sasaran.
Karena itu, publik kemungkinan besar akan menaruh perhatian besar jika UU ini benar-benar disahkan dan bukan hanya wacana pemerintah belaka.
Satu hal yang menarik, wacana UU Perampasan Aset tidak lagi hanya dipandang sebagai alat penegakan hukum. Banyak masyarakat mulai melihatnya sebagai peluang redistribusi ekonomi dari aset ilegal kembali menjadi manfaat untuk rakyat.
Dan jika benar diterapkan secara serius, bukan tidak mungkin UMKM menjadi salah satu pihak yang paling merasakan dampaknya.